Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 22 Jun 2022

Sakit Hati Mendengar Istri Mendua, Suami Nekat Gauli Adik Ipar

 

968kpfm, Samarinda - Ulah seorang suami berinisial BR (19) ini memang tidak patut untuk ditiru. Ia nekat memperkosa adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, karena sakit hati mendengar desas-desus bahwa istri yang sudah dinikahinya selama hampir setahun itu mendua.

 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, tindakan tak terpuji BR bermula saat dia dan adik iparnya hanya tinggal berdua di rumah mertuanya di kawasan Samarinda Ilir pada Kamis (26/5) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

"Saat itu istrinya sedang bekerja menjajakan kopi keliling. Jadi kondisi rumah sepi. Kemudian pelaku melihat adik iparnya tengah duduk bersandar sambil menonton televisi. Tanpa pikir panjang dia langsung memeluk korban dan memperkosanya. Setelah selesai, dia mengancam agar korban tidak memberitahu tindakannya ini," ungkap Teguh, Selasa (21/6).

Sikap korban pun berubah sejak kejadian tersebut. Dia cenderung lebih murung dan suka menyendiri. Sikap anehnya itu ternyata diamati oleh tantenya sendiri. Meski sempat tak mau berbicara, akhirnya remaja 13 tahun itupun mau mengungkap tindakan kakak iparnya yang tega menggaulinya. Tante korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda pada Senin (20/6). Tak butuh waktu lama, polisi langsung membekuk BR di kediaman mertuanya.

"Pelaku langsung kami amankan. Meski sempat mencoba lari, tapi dia berhasil kami bekuk," sebut Teguh.

Saat diwawancarai oleh awak media, BR mengaku nekat melakukan hal itu karena sakit hati mendengar desas-desus sang istri kerap pergi dengan lelaki lain. Karena sudah dendam dan selalu cekcok dengan sang istri, akhirnya dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada adik iparnya sendiri.

"Saya dengar cerita kalau istri saya sering jalan dengan pria lain. Informasi itu saya dapat dari keluarga dia (istri). Saya tidak tahu betul atau tidak sebenarnya informasi tersebut, tapi saya percaya begitu saja," bebernya.

Atas tindakannya ini, BR akan dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Penulis : Fajar
Editor : Iyan

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵