Main Image
Dunia
Dunia | 06 Jan 2020

Sakit Hati, Seorang Wanita Nekat Curi Motor Milik Temannya

KPFM SAMARINDA - Demi membayar handphone yang digadai, seorang wanita bernama Ria Suryana (30) terpaksa harus berurusan di Polsek Sungai Kunjang, setelah aksi nekatnya mencuri sepeda motor milik temannya terendus oleh pihak kepolisian.

Aksi wanita berambut pendek ini terjadi pada Jum'at (3/1/2020) lalu, saat rumah korbannya yang berlokasi di Jalan M Said Gang Kita Blok O RT.29 Kelurahan Lok Bahu, sedang ditinggal penghuninya. Pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya mengenal dengan korban, karena pernah dibawa oleh seorang rekannya untuk bertamu di rumah korban.

Saat bertamu itulah, pelaku mengetahui bahwa rumah korban sering ditinggal penghuninya. Bermodal hal tersebut, pelaku mencoba keberuntungannya dengan mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong, dan langsung memanjat pagar rumah korban.

Namun saat hendak melakukan aksinya, pelaku menyadari rumah tetangga korban yang hanya dipisahkan oleh tembok sedang ada penghuninya. Saat itu, tetangga korban menegur pelaku yang terlihat memasuki rumah korban.

Pelaku pun berdalih sebagai rekan korban yang datang untuk membersihkan rumah, sembari mengalihkan perhatian dengan memberitahukan untuk mengangkat jemuran karena cuaca sedang mendung. Setelah perhatiannya teralihkan, barulah pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan kayu, dan mendorong dengan paksaan agar terbuka.

Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku segera mengambil dua pasang sepatu bermerk, dan sebuah kunci motor serta kunci pagar. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku segera membawa sepeda motor korban, dan menjualnya ke Pasar Sungai Dama. Korban yang menyadari sepeda motornya telah hilang, segera melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana mengatakan, usai mengantongi identitas pelaku dari keterangan tetangga korban, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya yang berlokasi di Jalan Damanhuri, pada Sabtu (4/1/2020).

"Kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, hanya saja barang bukti sepeda motor hasil curiannya sudah terjual," ucap Suardana, Senin (6/1) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, untuk melunasi handphonenya yang digadai, serta menenggak minuman keras di tempat hiburan malam.

"Ya, dia gunakan untuk menebus handphonenya seharga Rp 1 juta, sisa uangnya kemungkinan dipakai untuk berpesta di tempat hiburan malam," ungkap Suardana.

Terpisah, pelaku bernama Ria Suryana mengakui bahwa perbuatannya didasari atas rasa sakit hati terhadap korbannya. Namun, pelaku membantah bahwa sakit hatinya ditengarai oleh hubungan asmara, melainkan karena masalah pekerjaan.

"Karena masalah pekerjaan saja," sahut Ria, Senin (6/1) siang.

Saat ini, kepolisian tengah mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku di Pasar Sungai Dama. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵