968kpfm, Samarinda - Berkas perkara kasus OTT pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang melibatkan mantan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah beserta koleganya, Rusli AS, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Desember lalu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Tipikor, Iptu Abdilah Dalimunthe membeberkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah memasuki tahap dua. Artinya barang bukti telah diserahkan ke Kejari Samarinda sebagai bahan untuk menuju meja hijau.
"Kalau untuk tersangka masih dititipkan di sini (Polresta Samarinda). Tapi salah satu tersangka atas nama Rusli kami tetapkan sebagai tahanan luar," sebut Dalimunthe.
Perwira balok dua ini menjelaskan, penetapan Rusli sebagai tahanan luar tidak lepas dari riwayat kesehatan dalang dari pungli PTSL ini yang memiliki penyakit jantung.
Lantaran kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditempatkan di sel tahanan, maka Rusli kini berstatus tahanan luar.
"Dia sempat dirawat di rumah sakit selama satu minggu. Dia juga sudah pasang ring dua kali, sehingga kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan di sel. Tapi nanti saat persidangan baru dipanggil untuk hadir," pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Edi Apriliansyah dan Rusli terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (5/10) lalu atas perkara pungli PTSL dengan total dana segar yang berhasil diraup keduanya mencapai Rp 678.350.000.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Jan 2022