Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Sep 2021

Samarinda Terapkan PPKM Level 3, Sekolah Boleh Tatap Muka

968kpfm, Samarinda - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Samarinda kembali diperpanjang. Meski begitu, Kota Tepian --julukan Samarinda-- tidak lagi masuk kategori PPKM level 4.

PPKM di Samarinda telah turun dari level 4 ke 3, sejak 7 September 2021. Perpanjangan kali ini berlaku sampai 20 September mendatang.

Merespon turunnya status PPKM di Samarinda, Wali Kota Andi Harun telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 di Kota Samarinda.

Aturan itu ditandatangani pada Selasa (7/9). Dalam instruksi tersebut, orang nomor satu di Kota Tepian itu memperkenankan institusi pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan syarat tertentu.

Andi Harun menerangkan, langkah kebijakan ini diambil karena Pemkot Samarinda berpedoman pada SKB 4 Menteri Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pendidik dan tenaga pendidik dipastikan telah menerima vaksinasi.

"Peserta didik harus sudah divaksin atau dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes PCR, atau siswa tersebut harus dinyatakan sehat oleh institusi kesehatan guna mengikuti PTM berdasarkan standar protokol Covid-19," ucap Andi Harun, Selasa (7/9).

"Peserta didik juga wajib mendapat persetujuan atau izin dari orang tua untuk kegiatan PTM," sambungnya.

 

Sekolah wajib melapor ke Satgas covid-19

Mantan legislator Karang Paci --sebutan Gedung DPRD Kaltim-- itu menegaskan bahwa satuan pendidik yang ingin melaksanakan PTM wajib melapor kepada Satgas Covid-19 Kota Samarinda.

Hal tersebut dilakukan agar Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan yang berada di wilayah sekolah itu bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PTM.

"Prinsipnya semua sudah siap dibuka selama sekolah itu telah memenuhi syarat. Agar kita memiliki kendali apakah satuan pendidikan tersebut telah memenuhi syarat, maka mereka harus dapat izin dari Satgas Covid-19," tuturnya.

Wali Kota Samarinda Andi Harun juga membolehkan peserta didik melampirkan surat kesehatan dari dokter yang diterbitkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Ini merupakan alternatif bagi siswa, selain surat keterangan vaksin dan lampiran hasil PCR negatif.

"Kenapa kami gunakan itu? Agar siswa tidak merasa berat. Kalau kami cantumkan PCR, itu pasti berat dan mahal. Kalau tes kesehatan itu murah jadi tidak memberatkan orang tua siswa," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵