968kpfm, Samarinda - Perempuan 33 tahun berinisial RW gagal meraup keuntungan dari penjualan ganja. Itu karena bisnisnya keburu diobrak-abrik pihak kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 332 gram tanaman ganja berhasil disita dari tangan pengedar wanita ini.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa para pengguna yang membeli ganja dari RW biasanya adalah pelajar dan mahasiswa.
Modus penjualan dan penggunaannya menggunakan rokok sebagai metode pengelabuan.
"Jadi isinya dicampur antara tembakau dan ganja. Biasanya dia (pelaku) ini memesan ganja secara daring, di mana asal barang tersebut dari Aceh," ucap Ary saat proses pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat (26/8).
RW yang menyaksikan langsung proses pemusnahan ganja miliknya dengan cara diblender. Tak hanya ganja milik RW, setidaknya ada 1,55 Kg sabu-sabu dan 40 butir ekstasi turut dimusnahkan dari delapan tersangka yang diamankan oleh Polresta Samarinda dalam periode Juli-Agustus.
"Mereka semua ini adalah pengedar. Untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti, maka sebagian telah kami sisihkan untuk proses persidangan, sementara sisanya akan dimusnahkan dengan cara diblender," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Aug 2022