Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 27 Aug 2022

Samarkan Ganja dalam Kemasan Rokok, Wanita 33 Tahun Ditangkap, Dijual pada Mahasiswa dan Pelajar

968kpfm, Samarinda - Perempuan 33 tahun berinisial RW gagal meraup keuntungan dari penjualan ganja. Itu karena bisnisnya keburu diobrak-abrik pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 332 gram tanaman ganja berhasil disita dari tangan pengedar wanita ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa para pengguna yang membeli ganja dari RW biasanya adalah pelajar dan mahasiswa.

Modus penjualan dan penggunaannya menggunakan rokok sebagai metode pengelabuan.

"Jadi isinya dicampur antara tembakau dan ganja. Biasanya dia (pelaku) ini memesan ganja secara daring, di mana asal barang tersebut dari Aceh," ucap Ary saat proses pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat (26/8).

RW yang menyaksikan langsung proses pemusnahan ganja miliknya dengan cara diblender. Tak hanya ganja milik RW, setidaknya ada 1,55 Kg sabu-sabu dan 40 butir ekstasi turut dimusnahkan dari delapan tersangka yang diamankan oleh Polresta Samarinda dalam periode Juli-Agustus.

"Mereka semua ini adalah pengedar. Untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti, maka sebagian telah kami sisihkan untuk proses persidangan, sementara sisanya akan dimusnahkan dengan cara diblender," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵