968kpfm, Samarinda - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dua rekannya yang diamankan jajaran Polresta Samarinda, Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M Yamin, Rabu (2/12/2020).
Kedatangan puluhan massa aksi ini tak lain bertujuan menuntut pembebasan dua rekannya berinisial WJ dan FR yang diamankan lantaran diduga berbuat anarkis, serta membawa senjata tajam saat unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Kaltim pada 5 November lalu.
Salah satu demonstran, Wawan berpendapat bahwa penahanan kedua rekannya tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis dalam mengemukakan pendapat di muka umum. Padahal yang mereka lakukan merupakan penyampaian ekspresi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, serta Pasal 28 UUD 1945.
"Aparat kepolisian dengan sengaja mengkriminalisasikan dua rekannya agar massa aksi terbungkam. Ini merupakan bagian dari pressure politik yang dilakukan, agar Omnibus Law langgeng dan tidak bisa dikritisi," imbuh Wawan, Rabu (2/12).
Usai menyampaikan orasi di depan Pengadilan Negeri Samarinda, massa yang datang bersama perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) segera masuk ke gedung pengadilan guna mengajukan pra-peradilan atas kasus yang menjerat FR.
Sayangnya pihak termohon yaitu Polresta Samarinda tidak bisa hadir dalam mengajukan berkas proses pra-peradilan. Raut wajah kecewa pun ditunjukan massa aksi, utamanya perwakilan LBH selaku kuasa hukum FR dan WJ, Bernard Marbun.
Bernard mengaku heran dengan sikap pihak termohon yang dinilai mengulur waktu dengan mengajukan penundaan akibat tidak siap. Padahal sejak jauh hari pihaknya sudah mengajukan surat kuasa untuk proses pra-peradilan kedua kliennya.
"Kami menilai pihak termohon (Polresta Samarinda) tidak siap untuk menghadapi pra-peradilan. Lihat saja, surat kuasa pemohon tidak diberikan hari ini dan mereka meminta penundaan kepada hakim," ujarnya.
Sikap pihak termohon, lanjut Bernard, cenderung mengulur waktu dan bisa menyebabkan mekanisme pra-peradilan gugur di tengah jalan. Sesuai aturan, proses pra-peradilan harus diproses dalam kurun waktu 7 hari kerja.
"Ini kan berkas sudah lengkap. Takutnya nanti sudah memasuki persidangan awal, proses pra-peradilan yang kami ajukan gugur," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, membenarkan kalau dirinya telah mengetahui rencana pengajuan praperadilan tersebut. Akan tetapi pihaknya belum mengetahui pasti tentang penyampaian surat praperadilan tersebut.
"Benar ada rencana tersebut (praperadilan). Tapi kami tidak tahu juga. Pihak pengadilan itu yang tahu," singkatnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Dec 2020