Main Image
Dunia
Dunia | 24 Jul 2019

Sanksi Berefek Jera untuk Peserta Pemilu Pelanggar APK

Pendengar KP (Samarinda) - Sanksi dari pelanggaran materi Alat Peraga Kampanye atau APK pada Pemilu 2019 masih menuai polemik. Bermacam usul dan saran turut disampaikan para partai politik (Parpol) dalam Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Rabu (24/7/2019).

Berlangsung di salah satu hotel di kawasan Jalan KH Khalid, rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. Turut hadir, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, KPID Kaltim, perwakilan TNI dan Polri, serta anggota Parpol peserta Pemilu 2019.

Ditemui KPFM usai kegiatan, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, pelanggaran materi APK di Samarinda sendiri mencapai 10.227.

Menurut dia, angka tersebut bukan jumlah yang kecil. Sehingga KPU bakal menampung usulan dari berbagai unsur yang hadir, guna mengevaluasi dan lebih siap menyongsong Pilkada 2020 nanti.
"Saran ini menjadi catatan penting untuk menekan angka pelanggaran. Terlebih aturan yang sekarang sifatnya administratif, tidak menimbulkan efek jera," kata Firman.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat menerangkan, banyak hal yang mesti dievaluasi seputar pelanggaran materi APK ini.

Dia berharap, nantinya ada sebuah sanksi yang menciptakan efek jera bagi para peserta yang melanggar aturan.

"Paling banyak bahan kampanye. APK, baliho, spanduk, dan umbul-umbul," ucap pria yang akrab disapa Deden itu.

Terkait Pilkada 2020, Daini mengucapkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan hingga ke sektor Panwascam.

"Maunya ada yang buat jera lah," tandasnya.

Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵