Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 14 Apr 2020

Sarang Narkoba Di Jalan Lambung Mangkurat Digerebek BNN

KPFM SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang berlokasi di Gang Bakti, RT 41, Jalan Lambung Mangkurat pada Senin (13/4/2020).

Kasus ini bermula saat petugas BNNK Samarinda hendak menindak loket penjualan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun hasilnya nihil, tidak ada transaksi narkoba.

Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menuturkan, ketika menelusuri wilayah tersebut, tanpa sengaja petugas menemukan sepetak rumah yang digunakan untuk penyimpanan narkoba.

"Kecurigaan kami, karena sering digrebek tetapi kosong. Ternyata ada 'save house' yang berjarak sekitar 10 meter dari loket untuk menyimpan narkoba. Hari ini dapat kita bongkar modus operasinya," kata Tampubolon, Selasa (14/4/2020) siang.

Dalam penggerebekan ini, lanjut Tampubolon, pihaknya berhasil mengamankan penjaga rumah, Deby Indrajid Putra, dengan barang bukti 41 poket sabu-sabu siap edar seberat 53,45 gram/brutto dan 1 butir ekstasi.

"Seperti layaknya 'save house', narkoba ini disimpan dalam berangkas besi," ucapnya.

Pengakuan tersangka, narkoba tersebut merupakan milik seseorang yang saat ini sedang dilacak keberadaannya oleh BNNK Samarinda.

Lebih jauh Tampubolon menerangkan, dalam menjalankan bisnisnya, sindikat di Gang Bakti ini sedikitnya mempekerjakan 5 orang untuk ikut berjualan narkoba. Masing-masing berperan membawa 5 gram narkoba dalam bentuk poketan di sekitar loket. Jika sudah habis, akan kembali ke 'save house' untuk mengambil poketan narkoba lagi.

"Mereka memang terorganisir.makanya selama ini sulit kita bongkar," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵