968kpfm, Samarinda - Tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pengedar berinisial H diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda di salah satu perumahan di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran, Senin (19/2).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, mengacu pada informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di perumahan yang berlokasi di Palaran itu sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi petugas kami langsung melakukan pengamatan di rumah yang telah diintai," sebut Bambang, Rabu (21/2).
Tidak berselang lama, seorang pria tampak keluar dari rumah yang diintai sembari duduk di teras. Tanpa menunggu lama, petugas kepolisian segera meringkus pria tersebut yang diketahui berinisial H.
Bambang menuturkan, setelah mengamankan H, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di area rumah dari terduga pelaku. Hasilnya 14 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,27 Gram Brutto mampu diamankan menjadi barang bukti.
"Kami temukan sabu-sabu itu dari dompet kecil warna biru yang tersimpan didalam kolong meja," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti pun segera dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Feb 2024