Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 07 Aug 2021

Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Nikah di Islamic Center

968kpfm, Samarinda - Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Kunjang terpaksa membubarkan acara resepsi pernikahan di Masjid Islamic Center Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Kejadiannya pada Kamis (5/8), sekitar pukul 12.15 WITA. Tindakan ini dilakukan karena hajatan tersebut berlangsung saat penerapan PPKM level 4 di Samarinda.

Menurut Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Waka Polsek, AKP Endang Sairi, penindakan bermula ketika pihaknya menerima informasi bahwa ada acara pernikahan di Gedung Islamic Center Samarinda.

"Saat itu kami langsung berkoordinasi dengan unsur Satgas Covid-19 di Kecamatan Sungai Kunjang untuk menyambangi lokasi yang dimaksud," kata Endang.

Benar saja, setibanya di masjid termegah di Kota Tepian itu, tim gabungan melihat adanya karangan bunga dan penerima tamu tepat di dekat pintu masuk gedung.

Alhasil, petugas segera menegur pemilik dari Wedding Organizer (WO) atau panitia acara yang mengorganisir hajatan tersebut.

Endang menerangkan, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Samarinda, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan sementara selama penerapan PPKM level 4.

"Otomatis mereka sudah melanggar. Tapi kami tidak serta-merta membubarkan. Kami lakukan langkah persuasif dan pihak penyelenggara sangat kooperatif. Namun mereka meminta keringanan agar acara bisa diselesaikan hingga jam 13.00 WITA," ujar Endang.


WO pastikan tamu undangan terapkan protokol kesehatan

Dikonfirmasi terpisah, pihak penyelenggara acara pernikahan berinisial DA menegaskan, acara kliennya telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Samarinda.

Namun, rekomendasi tersebut dikeluarkan hanya untuk acara akad nikah, yang harusnya dihadiri maksimal 20 orang.

"Memang itu hanya akad nikah. Tapi karena keluarga yang hadir sampai 150 orang, makanya kelihatannya seperti resepsi pernikahan," ungkap DA saat dihubungi melalui telepon.

DA menjelaskan, kliennya tetap menggelar acara, karena telah menyebar undangan sebelum perpanjangan PPKM level 4, yang berlaku pada 3 Agustus 2021.

Meski mayoritas tamu undangan yang hadir adalah keluarga, namun ada pula tamu lain yang bukan keluarga karena sudah terlanjur menerima undangan yang rencananya berjumlah 1.000 orang.

Kendati jumlahnya melebihi kapasitas yang sudah ditentukan, DA menjamin telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada tamu undangan yang hadir.

Bahkan pengisi acara seperti pemusik, hanya diperkenankan untuk memainkan musik saat penyambutan mempelai saja.

"Band itu kami batalkan ketika acara. Meski di foto terlihat ada band, tapi mereka hanya tampil di awal saja. Sebenarnya kami sudah dapat izin juga dari pengurus gedung, tapi hanya untuk akad nikah, bukan resepsi," ujarnya.

Setelah pihak kepolisian membubarkan acara tersebut secara persuasif, penyelenggara terpaksa mengeluarkan makanan yang sudah dikemas di dalam kotak untuk dibagikan kepada tamu undangan.

Selain itu, mereka juga memberi pengertian kepada tamu yang baru tiba di lokasi acara agar mengambil makanan yang telah disediakan dan langsung pulang tanpa bertemu kedua mempelai.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵