Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 22 Apr 2021

Satgas Covid-19 Perketat Aturan Mudik, Pemprov Kaltim Berencana Perbolehkan Kepergian Dalam Provinsi

968kpfm, Samarinda - Sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik. Terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun upaya tersebut masih menciptakan celah, bagi masyarakat untuk pulang ke kampung halaman lebih awal.

Maka dari itu, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat edaran ini diteken langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Rabu (21/4/2021) kemarin.

Dalam addendum tersebut, Satgas Covid-19 mulai memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang diprediksi mengalami lonjakan sebelum periode larangan mudik.

Pelaksanaan pengetatan ini akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada periode H-14 menjelang masa larangan mudik atau pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. Kemudian tahap kedua diberlakukan pada periode H+7 pasca larangan mudik, yakni 18-24 Mei 2021.

"Tujuan addendum surat edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," papar Doni dalam surat edarannya.

Kebijakan pengetatan ini, lanjutnya, berlaku untuk seluruh jenis moda transportasi. Khusus alat angkut udara dan laut, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif atas pemeriksaan RT-PCR/Rapid Test antigen, di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sedangkan untuk pengecekan dengan metode GeNose harus dilakukan sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi pelaku perjalanan transportasi darat akan dilakukan tes secara acak, baik melalui rapid test antigen atau GeNose C-19 oleh Satgas di masing-masing Daerah.

"Namun ada pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Contohnya ada pekerjaan/perjalanan dinas, kunjungan duka anggota keluarga, seera kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang," sebut Doni.

"Selain itu pengecualian juga diberikan jika ada kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Tentu yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," sambungnya.

Kaltim Siap Jalankan Aturan Mudik

Satgas-Covid-19-Perketat-Aturan-Mudik-Pemprov-Kaltim-Berencana-Perbolehkan-Kepergian-dalam-Provinsi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring mengaku belum menerima surat edaran dari Satgas Covid-19. Meski begitu, jika hal tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat, maka pihaknya siap melaksanakannya.

"Kalau surat edaran itu saya belum terima. Tetapi pada prinsipnya jika itu merupakan aturan dari pemerintah pusat, kami siap menjalankannya," imbuh Sembiring usai ditemui awak media usai kegiatan Musrenbang di Pendopo Odah Etam, Kamis (22/4).

Namun, kata Sembiring, kemungkinan besar pihaknya tidak akan melakukan penutupan seperti di Pulau Jawa dan Bali. Sesuai dengan pernyataan Gubernur Kaltim, Isran Noor, untuk perjalanan lokal antar daerah di satu provinsi tidak akan dilarang.

"Kalau di luar provinsi sudah pasti dong kami larang. Misalnya dari Kalsel mau ke Kaltim, nanti akan ada penyekatan dan ditempatkan sejumlah pos penjagaan di perbatasan saat periode larangan mudik. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Dishub Kaltim juga akan melakukan pembahasan terkait mekanisme pembatasan menjelang periode larangan mudik dalam waktu dekat bersama stakeholder terkait di bidang perhubungan.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵