986kpfm, Samarinda - Pemprov Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (P4GN-PN).
Acara ini berlangsung di Hotel Puri Samarinda pada Senin, 23 September 2024, dengan dihadiri perwakilan perangkat daerah, mahasiswa, dan pelajar SMA/SMK.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tugas sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
“Kami punya tiga tugas utama: menegakkan Perda dan Perkada, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat,” ujar Munawar dalam pemaparannya.
Meski tanggung jawab terkait kebakaran kini berada pada Dinas Pemadam Kebakaran, Munawar menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk menjamin pemerintahan yang efisien. Ia mengungkapkan, Satpol PP harus menegakkan lebih dari 360 Perda dan ratusan Perkada di Kaltim, yang membutuhkan sinergi kuat antarinstansi.
"Semakin sedikit pelanggaran, berarti masyarakat makin taat, dan itu memperingan tugas kami," jelasnya.
Dalam konteks Perda P4GN-PN, Munawar menyoroti ancaman narkotika yang membahayakan generasi muda. Ia menekankan pentingnya sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah hingga pelosok desa di Kaltim.
"Generasi muda adalah aset bangsa. Kita tidak ingin mereka hancur oleh narkoba," tegasnya, mengingatkan bahwa pencegahan sejak dini adalah kunci mempersiapkan generasi emas 2045.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BNNP Kaltim dan Kesbangpol Kaltim, dengan harapan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Sep 2024