968kpfm, Samarinda - Proses penertiban bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) terus berlanjut. Pembongkaran masih terpusat di RT 28, tepatnya di belakang Pasar Segiri, Senin (24/8/2020).
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang sudah siap sejak pagi melakukan pembongkaran. Kepala Satpol PP Samarinda, HM Darham menyebutkan, kegiatan ini dilanjutkan lantaran masa tenggangnya sudah berakhir.
"Jadi hari ini harus ada eksekusi. Jika berjalan lancar, mungkin akhir Agustus nanti tidak ada bangunan lagi di RT 28," kata Darham, Senin (24/8/2020).
"Rencananya untuk saat ini kami fokus di pinggir sungai terlebih dahulu. Supaya mengurangi debit air dari atas (Samarinda Utara)," sambungnya.
Proses pembongkaran pun masih mendapat penolakan dari warga yang bangunannya terdampak. Namun Darham beserta jajarannya tetap melakukan penertiban karena ini sudah perintah dari Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, dan batas waktunya sudah lewat.
"Tidak ada negosiasi karena sosialisasi sudah kami lakukan. Mereka minta waktu 4 hari untuk mengosongkan. Tapi nyatanya tidak dilakukan, sehingga mau tidak mau kami tetap lakukan penertiban," bebernya.
Terkait dana santunan, ucap Darham, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menerima jika ada warga yang ingin menyetorkan rekeningnya di kantor Kelurahan Sidodadi. Sampai saat ini, sudah lebih 60 persen warga yang menyetorkan rekeningnya dari 210 bangunan yang akan dibongkar.
"Sejauh ini sudah ada lebih dari 130 orang yang menyetorkan rekening. Tapi masih ada 72 warga yang belum. Semoga proses ini bisa segera terselesaikan," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Aug 2020