Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 29 Dec 2022

Satpol PP Samarinda Incar Penjualan Miras Tanpa Izin Jelang Tahun Baru

968kpfm, Samarinda - Menjelang malam pergantian tahun, peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin nampaknya semakin merajalela. Sebagai langkah antisipasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda turut gencar melakukan penindakan terhadap minuman beralkohol tersebut.

Pada Selasa (27/12) lalu saja, Satpol PP menyambangi tiga cafe yang berada di Kota Tepian, di mana dua diantaranya kedapatan menjual miras tanpa izin. Meski demikian, petugas Satpol PP hanya memberikan peringatan kepada pengelola dan memanggil mereka untuk datang ke kantor Satpol PP Samarinda.

Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda, Herry Herdany menerangkan, pihaknya menitikberatkan penindakan pada izin penjualan miras. Tentu izin menjajakan minuman beralkohol tersebut harus berkorelasi dengan berbagai izin lainnya agar bisa diperjualbelikan.

"Namun ada beberapa cafe yang tidak sesuai dengan itu. Makanya kami panggil pengelolanya. Kalau memang tidak mengantongi izin, cafe mereka tetap boleh beroperasi, tapi tidak boleh menjual miras. Kalau ada yang main kucing-kucingan ya risikonya ditanggung mereka. Kalau kami temukan tentu akan kami sita," tegas Herry, Selasa (27/12).

Beberapa hari sebelumnya, Satpol PP Samarinda turut menindak beberapa toko kelontong yang kerap menjual miras tanpa izin. Hasilnya lebih dari 200 botol minuman beralkohol diamankan oleh petugas. Herry mengatakan, ini mengindikasikan bahwa pasokan miras ini dipersiapkan untuk persiapan malam pergantian tahun.

"Tapi kami harap itu bisa diatasi dan diredam, serta kami akan mempersempit ruang gerak penjualan miras tanpa izin ini agar tercipta keamanan di lingkungan masyarakat, karena miras ini merupakan cikal bakal terjadinya tindak kriminalitas," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵