Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Jun 2022

Satpol PP Samarinda Sita 96 Botol Miras Dari Dua Toko Kelontong

968kpfm, Samarinda - Maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Tepian membuat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan tindakan tegas dengan merazia toko-toko kelontong yang sering menjual minuman beralkohol tersebut, Rabu (8/6).

Tercatat tiga toko kelontong di Jalan Tengkawang, Jalan KS Tubun, serta Jalan Gatot Subroto menjadi sasaran petugas Satpol PP Samarinda.

Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda, Herry Herdany mengatakan, dari hasil penindakan di tiga toko kelontong itu pihaknya berhasil menyita 96 botol miras ilegal berbagai merk.

"Miras-miras ini dijual tanpa izin di toko kelontong. Total ada 96 botol miras berbagai merk yang kami sita," sebut Herry, Rabu (9/6).

Menurut Herry, alasan dilakukannya razia terhadap peredaran miras ilegal ini karena minuman beralkohol ini menjadi salah satu pemicu timbulnya aksi kriminalitas dan mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, mereka yang terjaring dalam razia miras ilegal ini hanya akan dipanggil dan kemungkinan akan dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

"Memang banyak diantara mereka yang sudah kami tindak berkali-kali, namun tidak jera juga. Mungkin nanti jika ada revisi dalam Perda terkait penjualan miras, kami akan masuk memberi usulan sehingga ada efek jera yang diberikan ketika mereka menjual miras tanpa izin," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵