Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 04 Sep 2020

Satpol PP Sosialisasi Pergub, Abai Protokol Kesehatan di Ruang Publik Bisa Kena Sanksi

968kpfm, Samarinda - Demi menekan angka penularan Covid-19 di Benua Etam, Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berbagai tahapan sosialisasi mulai dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim, agar masyarakat paham dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Gede Yusa.

"Ruhnya Pergub ini kan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan 4M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan)," kata Gede, Jumat (4/9/2020).

"Oleh karena itu, saat ini kami terus melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat di Kaltim, khususnya Samarinda," sambungnya.

Pergub ini, ujar Gede, lebih menyasar kepada perorangan, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang mengabaikan protokol kesehatan. Tentunya pemerintah siap memberikan sanksi jika ada diantara mereka yang melanggar.

"Pasti ada tahapannya. Pertama kami tegur secara lisan. Kemudian jika melanggar lagi ada teguran secara tertulis hingga yang paling berat denda sebesar Rp 100 ribu-Rp 1 juta. Jadi tidak semata-mata aturan ini untuk mendenda masyarakat yang melanggar," jelasnya.

Gede menghimbau pun agar masyarakat mampu menerapkan gerakan 4M. Perihal tersebut dipandang efektif menjaga imunitas secara manual sehingga masyarakat tidak mudah tertular virus corona.

"Semoga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir dan Kaltim bisa terbebas dari pandemi ini," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵