968kpfm, Samarinda - Kebakaran besar di Jalan HM Ardans, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda, Sabtu (16/3) lalu sekitar pukul 05.15 WITA, mengakibatkan satu orang tewas. Korban tewas itu bernama Rizky Aditya Putra yang masih berusia 22 tahun.
Area yang terbakar sendiri adalah rumah pertokoan (Ruko) dengan dua lantai dan tiga pintu. Adapun di ruko tersebut terdapat aktivitas bengkel dan toko kelontong yang memiliki Pom Mini untuk menjual bahan bakar minyak (BBM). Dari informasi yang diperoleh, sumber api berasal dari bengkel dan kemudian menyambar pom mini disebelahnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Samarinda, Hendra AH. Proses pemadaman sendiri memakan waktu 90 menit. Setelah api benar-benar padam, petugas pemadam kebakaran menemukan salah seorang penghuni ruko yang terjebak di lantai dua dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban diduga terperangkap di lantai dua dengan jenis kelamin laki-laki. Penyebabnya masih simpang siur, ada yang bilang berawal dari bengkel dan menyambar ke Pom Mini. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu penyelidikan dari kepolisian," ucap Hendra AH.
Peristiwa kebakaran di Jalan HM Ardans ini membuat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara. Seperti diketahui, Pemkot Samarinda memang memberi atensi terhadap aktivitas penjualan BBM melalui Pom Mini, karena sudah berkali-kali kebakaran terjadi akibat aktivitas tersebut yang memakan korban jiwa.
Andi Harun menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian, karena penyebab kebakaran masih simpang siur. Akan tetapi, Pemkot Samarinda tetap memberi prioritas terhadap penertiban Pom Mini di Kota Tepian.
"Kita masih menunggu waktu yang tepat. Setelah semua selesai akan kami sosialisasikan. Semoga kejadian ini menyadarkan Pertamina karena lagi-lagi mereka harus bertanggung jawab dari aktivitas Pom Mini yang semakin banyak," tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tepian ini menyebut bahwa peraturan penegakan Pom Mini berada di Pertamina, karena izin tata usaha dan tata niaga BBM itu ada di BPH Migas dan pelaksananya Pertamina. Meski demikian, Pemkot Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran larangan kegiatan usaha Pom Mini.
"Ini sedang tahap finalisasi, semoga dalam waktu dekat sudah bisa kita terbitkan," tutup Andi Harun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Mar 2024