Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 02 Jun 2022

Satu PKL Penyerang Satpol PP saat Penertiban di Pasar Sungai Dama jadi Tersangka

968kpfm, Samarinda - Keributan antara oknum pedagang kaki lima (PKL) dengan Satpol PP Samarinda pada Rabu (25/5) lalu di kawasan Sungai Dama berbuntut panjang.

Seorang oknum PKL telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Samarinda karena mengayunkan senjata tajam (sajam) saat proses penertiban.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Perwira melati tiga itu menegaskan bahwa yang diamankan adalah seorang ibu-ibu berinisial EA. Aksi wanita terekam dalam video berdurasi singkat yang tersebar di sosial media.

EA terlihat membawa dan mengayunkan parang ke arah petugas Satpol PP Samarinda.

"Masih dalam proses. Kan sudah jelas tersangkanya sudah ada satu orang, ibu-ibu yang membawa parang itu," ungkap Ary.

Atas perbuatannya tersebut, Ary menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan pasal 212 KUHP karena melanggar aturan atau melawan petugas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵