Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 28 Jul 2020

Sebelum Disetubuhi dan Disiksa, Anak Kandung Disuruh Ayahnya Tenggak Miras

968kpfm, Samarinda - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Samarinda. Tindak asusila yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi di Kecamatan Samarinda Utara.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menerangkan, peristiwa yang menimpa gadis tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2020) silam.

Yuliansyah menceritakan, pelaku menyuruh korban menenggak minuman keras. Sang ayah meracik sendiri minuman itu.

Dalam keadaan pusing akibat pengaruh alkohol, korban berjalan lunglai menuju kamar. Pelaku langsung menggendong korban karena tak sanggup berjalan menuju kamar, dan menidurkannya di atas ranjang.

Aksi bejat pelaku pun dimulai. Pria yang tak lain adalah ayah kandung korban itu melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

Yuliansyah melanjutkan, dalam keadaan pusing korban masih sanggup melawan. Namun pelaku malah menganiaya korban. Rambut gadis itu jambak dan kepalanya dibenturkan ke lantai. Sehingga korban mengalami bengkak di bagian kepala.

Tak puas, pelaku juga meremas mulut korban. Sampai mengalami luka akibat robekan di mulutnya.

"Kasus ini terungkap berdasarkan keterangan korban. Korban adalah anak kandung pelaku, dari istri sirinya," kata Yuliansyah, Senin (27/7/2020).

"Saat kejadian itu korban langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan ditolong oleh warga sekitar, kemudian dibawa lansung ke Poslek Sungai Pinang, untuk laporan," dia menambahkan.

Yuliansyah merincikan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, seprei, pakaian korban maupun pelaku, botol diduga tempat miras racikan serta barang bukti lainnya.

Pada Sabtu (26/7/2020) sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku menyerahkan diri ke Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, yang didampingi sembilan penasehat hukumnya.

"Jadi, saat itu juga kami lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku," ucapnya.

Namun, pelaku justru menyangkal semua apa yang dikatakan oleh korban, berdasarkan hasil keterangan penyidik.

"Setiap apa yang dikatakan korban, dia menyangkal. Jadi, kalau memang dari pelaku ini memiliki bukti-bukti ya silahkan kami tunggu," beber Yuliansyah.

Saat ini, langkah yang dilakukan kepolisian ialah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari saksi alhli.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti kuat dan karena pelaku belum mengakui perbuatannya, kalau memang dia ada bukti silahkan saja," tandasnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵