Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 25 Jun 2020

Sebut Ganja Di Indonesia Beda Dengan Di Eropa, BNNK Samarinda Tolak Legalisasi

968kpfm, Samarinda - Narkotika jenis ganja nampaknya semakin diminati kalangan pemuda di Indonesia. Bahkan saat ini telah banyak kelompok lingkar ganja yang tersebar di pelosok tanah air, tak terkecuali Samarinda.

Mereka yang tergabung dalam kelompok tersebut, biasanya menuntut pemerintah melegalkan penggunaan ganja karena dinilai mampu menyembuhkan beberapa penyakit.

Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, ganja yang ada di Indonesia berbeda dengan yang beredar di Eropa atau Amerika Serikat.

Pasalnya, ganja asal Indonesia mengandung zat kimia tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi. Kandungan ganja dari Eropa dan Amerika Serikat memiliki zat cannabidiol (CBD) yang berlebih.

"THC diyakini mengandung psikoaktif. Jadi ganja di Indonesia mengandung THC tertinggi di dunia sehingga dampaknya ke syaraf. Kalau di Eropa, tidak. Mereka juga ditanam di rumah kaca, dan sudah semacam hasil genetika," terang Tampubolon, Rabu (24/6/2020).

Ganja asal Indonesia, lanjut Tampubolon, memiliki daya rusak yang cukup tinggi. Peminat ganja di Kaltim, utamanya Samarinda, mayoritas berusia muda, seperti pelajar dan mahasiswa.

"Samarinda sendiri sudah ada kelompok ganja dan sudah kami identifikasi. Di mana sebagian di antaranya berhasil kami amankan," kata Tampubolon.

Meski ada kelompok yang melegalkan penggunaan ganja, tetapi Tampubolon menegaskan bahwa tidak ada satu negara di dunia yang menyebut ganja bukan dari golongan narkotika.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pemerintah mengatur untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum wajib melakukan pemberantasan peredaran gelap dan prekursor narkotika. Selain itu, ujar Tampubolon, pihaknya harus menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku penyalahguna dan pecandu narkotika.

"Jadi selama masuk dalam UU Narkotika, kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh, Tampubolon mengharapkan adanya upaya pencegahan narkoba dari lembaga pendidikan di Kaltim seperti perguruan tinggi dan sekolah. Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun kerjasama dengan BNN untuk pelaksanaan tes urine.

"Intinya kami ingin menyelamatkan generasi muda kita dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵