968kpfm, Samarinda - Seorang pria, SS (28) ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. SS alias Adi, diamankan kepolisian Samarinda di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (3/3/2021).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, lokasi rumah SS berada di dekat sungai. Cukup jauh dari permukiman. Sehingga aktivitas jual-beli barang haram itu tak terendus masyarakat.
Bahkan, SS hanya menjual sabu-sabu kepada teman dekatnya. Tersangka hanya memperbolehkan pembeli memakai narkoba di dalam rumahnya saja. SS juga menyediakan fasilitas seperti alat hisap sabu dan peralatan lainnya.
"Dia (SS) meminta agar menggunakan sabu-sabu di rumah miliknya saja, tidak boleh di luar. Nanti dialah yang menyediakan alat hisap dan peralatan lainnya," terang Dalimunthe, Jumat (5/3/2021).
Dalimunthe mengakui bahwa SS baru saja menekuni profesi sebagai pengedar sabu-sabu. Dia belum pernah ditahan polisi.
Maka dari itu, aparat kepolisian akan menelusuri lebih lanjut terhadap kasus SS. Sebab pemasok narkoba yang dikantongi tersangka belum diketahui.
Saat SS digeledah, polisi menemukan 8 poket kecil sabu-sabu seberat 9,04 gram. Tersangka menyembunyikan sabu tersebut dengan cara diduduki.
Kemudian petugas kepolisian juga mendapati 11 poket kecil sabu-sabu seberat 2,92 gram di sebuah botol minuman, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 4,4 juta.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Mar 2021