968kpfm, Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan surat edaran Surat Edaran (SE) Nomor 550/2341/2021/Dishub yang menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam larangan atau peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Dalam edaran tersebut, termaktub tentang aturan selama periode peniadaan mudik dan penggunaan sarana transportasi, yang dilarang keluar-masuk wilayah Kaltim.
Rinciannya, meliputi kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal penumpang umum termasuk Angkutan Udara niaga dan bukan niaga.
"Tetapi ada pengecualian atas larangan tersebut, yang diberikan untuk kepentingan non mudik meliputi petugas yang ditentukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, angkutan untuk memulangkan pekerja imigran Indonesia, WNI terlantar, juga pelajar/mahasiswa yang berada diluar negeri," tulis Isran dalam edarannya.
"Selain itu, operasional angkutan barang, obat-obatan, bahan pokok dan BBM tetap diperbolehkan berdasarkan pertimbangan petugas yang berwenang," sambungnya.
Mudik Lokal Dilarang?
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, HM Syafranuddin menuturkan bahwa surat edaran yang diteken oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor pada 30 April 2021 lalu hanya ditujukan bagi pemudik yang ingin keluar dan masuk wilayah Kaltim.
"Kalau antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi mungkin tetap seperti biasa, tetapi pastinya memang ada penyekatan dan pemeriksaan kesehatan di setiap perbatasan," imbuh Syafranuddin, Selasa (4/5).
Berbeda dengan pernyataan Humas Setdaprov Kaltim. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, AFF Sembiring pemerintah jelas melarang aktivitas mudik, baik lokal maupun antar provinsi.
Hanya saja, kata sembiring, jika masyarakat ingin bersilaturahmi, perjalanan dinas kantor atau hal yang masuk kategori pengecualian, masih diperbolehkan.
"Kalau mudik kan memang dilarang. Semua mudik itu dilarang. Jadi memang kalimat mudik itu tidak boleh. Kalau jalan, kerja, mau ziarah atau apapun yang masih dalam tataran pengecualian itu masih boleh, yang penting semua syaratnya itu dipenuhi," tegasnya.
Sembiring menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah saat periode larangan mudik, wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif Covid-19, serta surat keterangan jalan dari kelurahan atau surat perjalanan dinas bagi pekerja.
"Intinya landasannya itu pengecualian di surat edaran yang berlaku," singkatnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 May 2021