Main Image
Advertorial
Advertorial | 04 Apr 2023

Sekda Kaltim Harap Bantuan untuk Partai Politik dapat Dipertanggungjawabkan

968kpfm, Samarinda - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

Atas nama Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada BPK-RI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022.

"Kami berterimakasih kepada BPKRI yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim," imbuh Sri, Senin (3/4).

Sri mengaku lega atas hasil pemeriksaan BPKRI, sebab dari sepuluh parpol ternyata hanya satu parpol yang mendapat catatan. Forum penyampaian hasil audit BPKRI kepada parpol, diakuinya baru pertama kali dilakukan di bawah pengawasan Badan Kesbangpol Kaltim.

"Tentu ini spirit kita untuk membangun kebersamaan. Pemprov Kaltim ikut bertanggungjawab memajukan dan membantu kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan," jelasnya.

Disisi lain, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan.

"Nah, bentuk pertanggungjawaban itu pada hari ini oleh BPKRI telah menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya," ungkapnya.

Ditambahkannya, bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp 1.200 per suara.

"Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp 1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp 5.000 per suara," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua BPK-RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menyampaikan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011, setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu," ujar Agus.

Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.

"Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵