968kpfm, Samarinda - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Kutai Timur (Kutim) nonaktif Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Encek Firgasih dan 7 orang tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan berlangsung di Aula Wira Pratama Mako Polresta Samarinda selama dua hari, yakni pada Selasa (11/8/2020) sampai Rabu (12/8/2020).
Berdasarkan siaran pers tertulis dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lembaga anti rasuah ini telah melakukan pemeriksaan kepada 32 orang saksi dari tersangka berinisial AET pada Selasa (11/8/2020). Beberapa orang diantaranya juga pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebelumnya.
Proses pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Rabu (12/8/2020). Kali ini, 12 orang saksi kembali dipanggil atas perkara TPK suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun 2019-2020.
"Kami (penyidik KPK) memanggil beberapa orang saksi di Mapolresta Samarinda, terkait dugaan kasus korupsi di Kutim," ucap Ali Fikri, Rabu (12/8/2020).
Salah satu penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ada 12 saksi yang diperiksa pada Rabu (12/8). Sebagian ada yang sudah pernah dipanggil, dan adapula saksi baru.
"Selesai hari ini (Rabu). Tapi nanti ada lanjutan lagi. Saksi yang baru tidak sampai 10 orang," imbuhnya.
Pria tersebut mengungkapkan, proses pemeriksaan saksi ini sendiri terfokus untuk mendalami peran tujuh orang tersangka, terdiri dari dua pemberi suap dan tujuh orang yang menerimanya. Dia meyakini bahwa peran masing-masing pihak yang terlibat tidak dapat dijadikan satu.
"Tentu kami harus cari saksi yang bisa menjelaskan peran masing-masing tersangka," tambahnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya seluruh saksi diperkenankan kembali. Penyidik KPK pun akan pulang ke Jakarta untuk memproses berkas hasil pemeriksaan untuk dijadikan alat bukti.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Aug 2020