Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 03 Sep 2019

Selama Dua Minggu, Polresta Samarinda Ringkus 16 Pelaku Curanmor

KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran menggelar pengungkapan kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi selama dua minggu terakhir, pada Selasa (3/9/2019) di Mako Polresta Samarinda.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 16 pelaku curanmor dengan jumlah barang bukti yaitu 10 buah kendaraan jenis roda dua, dan 2 buah kendaraan roda empat berjenis pick up.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan, dari 16 pelaku yang tertangkap, beberapa diantaranya ada yang merupakan resedivis dan anak dibawah umur. Bahkan ada salah satu tersangka pencurian mobil yang terpaksa harus dilumpuhkan oleh kepolisian karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

Damus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan aksinya dengan bermodalkan Kunci T dan memutus jaringan kabel kelistrikan dari kendaraan, serta kendaraan yang tidak terkunci.

"Modus mereka menggunakan kunci T ataupun kunci palsu dan memutus kabel saat melakukan aksinya," ucap Damus, Selasa (3/9) siang.

Damus menambahkan, 16 tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi, dimana dua wilayah seperti Kecamatan Samarinda kota dan Sungai Pinang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang paling mendominasi.

"Variatif ya, kebanyakan di daerah kota dan pinang," tambahnya.

Selama bulan Agustus tahun 2019, terdapat 12 laporan kasus curanmor di Samarinda. Rata-rata, kendaraan roda dua yang dicuri didominasi oleh kendaraan jenin motor matic. Damus menyebutkan, ini terjadi bukan karena motor matic mudah untuk dicuri, melainkan karena kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih menyukai motor matic.

"Bukan karena mudah untuk dicuri, tetapi karena motor matic lebih diminati di pasaran sehingga mudah bagi pelaku untuk menjualnya," imbuh Damus.

Dirinya mengungkapkan, rata-rata pelaku menjual barang hasil curiannya seharga 1-3 juta rupiah ke penadah. Bahkan ada beberapa pelaku yang menjual barang curiannya ke luar kota untuk menghilangkan jejaknya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kukar ini menerangkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil curian yang berada di luar kota.

"Kendaraan tersebut masih berada di luar pulau dan sedang dikejar oleh tim Jatanras Polresta Samarinda," ungkap Damus.

Dalam kesempatan ini juga, Damus menghimbau kepada masyarakat agar menambahkan kunci ganda pada setiap kendaraan mereka, terutama saat sedang memarkirkan kendaraan, ataupun meminta pengawasan lebih kepada pengelola parkir.

Akibat perbuatan mereka, 16 tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dokumentasi : Kpfm Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵