968kpfm, Samarinda - Selama periode Juni hingga Juli 2021, Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan 30.000 butir double L, 850 gram sabu-sabu, serta 1 Kilogram ganja dan tembakau sintetis.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian menerangkan, dari empat laporan yang sudah diproses, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial RS dan MF yang menyimpan sabu-sabu, AG dengan barang bukti tembakau gorila, BS yang tertangkap tangan membawa ganja, serta MT yang menyembunyikan double L.
"Seluruhnya sudah kami amankan beserta barang bukti narkotika milik mereka masing-masing," kata Rido, Rabu (21/7).
Perihal kasus ganja dan tembakau sintetis, Rido menyebutkan bahwa kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. BS diringkus Jalan AW Syahranie, tepatnya di depan Perumahan Villa Tamara dengan barang bukti 1.141 gram/brutto ganja.
Sementara AG kedapatan menyimpan satu poket tembakau sintetis (gorila) seberat 56,4 gram/brutto di depan kantor ekspedisi di Jalan Teuku Umar, Samarinda.
"Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa barang bukti ganja dan tembakau sintetis ini dibeli dari Sumatera melalui salah satu media sosial (medsos)," ucap Rido.
Sementara untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, Rido menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu membekuk RS di sebuah pangkalan ojek di Jalan Siti Aisyah, Samarinda. Awalnya polisi hanya menemukan 52,59 gram sabu-sabu dari tangan RS. Namun saat penggeledahan di kamar kos miliknya di Jalan Raudah, petugas kembali menemukan 842,05 gram sabu-sabu.
Tak hanya sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dan mendapatkan satu nama berinisial MF. Setelah diusut, ternyata yang bersangkutan adalah salah seorang warga binaan yang tengah menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.
"Kami amankan juga barang bukti 1 unit handphone dari tangan MF," sebutnya.
Terakhir, Satreskoba Polresta Samarinda juga mengamankan sebanyak 30.000 butir pil double L dari tangan pria berinisial MT di Jalan Jelawat, Samarinda. Bisnis MT terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang kerap menemukan adanya transaksi obat keras tersebut.
Rido menyampaikan, seluruh barang bukti double L telah disita oleh pihaknya dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui apakah pil tersebut hasil oplosan atau keluaran pabrik.
"Kalau kita liat memang ini asalnya dari pabrikan. klasifikasinya double L ini adalah obat penenang yang penggunaannya berdasarkan resep dokter. Untuk saat ini sampelnya akan kami kirim dulu ke labfor," tegasnya.
Atas tindakan para pelaku ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Jul 2021