968kpfm, Samarinda - Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan minuman keras (miras) yang berhasil disita selama masa pandemi Covid-19. Kegiatan berlangsung di halaman parkir Balai Kota, Selasa (10/11/2020).
Sebanyak 72 kaleng dan 2.586 botol miras berbagai jenis langsung dimusnahkan dengan cara digilas oleh satu unit alat berat. Pemusnahan miras ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada tanggal 10 November.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menuturkan, pemusnahan ini sebagai bentuk upaya jajarannya untuk menyelamatkan generasi muda di Kota Tepian dari bahaya miras, karena pengaruhnya mampu membuat kaum milenial menjadi nekat berbuat tindak kriminalitas.
"Efek dari minuman keras ini kan bisa berbahaya dan dapat memabukkan. Jadi anak muda bisa bertindak apa saja seperti perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan. Inilah yang tidak kami inginkan," sebut Jaang, Selasa (10/11/2020).
Orang nomor satu di Kota Tepian ini turut menjelaskan, seluruh miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi yustisi yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Samarinda. Beberapa tempat seperti toko kelontong pun ditemukan banyak menjual miras dengan berbagai jenis.
"Pandemi ini membuat mereka (pedagang) semakin bebas untuk melakukan penjualan miras. Jadi saya tegaskan kepada jajaran Satpol PP untuk lebih aktif melakukan penegakan meski di tengah pandemi," tegasnya.
Kekhawatiran Jaang memuncak saat ikut dalam penindakan bersama Satpol PP Samarinda di beberapa titik yang dicurigai. Bukan tanpa alasan, rata-rata toko kelontong yang ketahuan menjual minuman beralkohol ini berada dekat dengan institusi pendidikan.
"Jadi saya meminta kepada masyarakat juga untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi penjualan miras di Samarinda," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Nov 2020