968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial HD saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Kelas II A Samarinda pada Senin (10/6).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika HD tiba di Rutan Kelas II A Samarinda yang berlokasi di Jalan K.H. Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
"Dia datang mengendarai sepeda motornya, untuk kemudian masuk ke Rutan untuk menitipkan makanan nasi bungkus untuk salah satu warga binaan," ucap Rachmad, Kamis (13/6).
Saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam nasi bungkus tersebut terselip satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,23 gram. Lantas petugas Rutan segera mengamankan HD untuk dimintai keterangan, serta memanggil jajaran Polsek Sungai Pinang untuk menjemput HD.
Rachmad menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal, HD diketahui mendapat pesanan nasi bungkus dari seseorang yang tidak dikenalinya. Disitu, pemesan meminta HD untuk memasukan sabu-sabu ke dalam nasi bungkus untuk dikirimkan ke Rutan.
"Jadi pelaku ini dijanjikan akan diupah setelah berhasil menyelundupkan narkotika itu ke dalam Rutan. Namun aksinya itu justru gagal karena lebih dulu terdeteksi oleh petugas Rutan sebelum nasi bungkus itu masuk ke Rutan," ungkap Rachmad.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang memerintahkan HD untuk membawa nasi bungkus berisi sabu-sabu ini," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti satu poket sabu seberat 4,23 gram telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut. HD juga akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jun 2024