Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 07 Apr 2021

Semakin Mudah, Masyarakat Bisa Perpanjang SIM Lewat Daring

968kpfm, Samarinda - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri berencana menerapkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui online. Rencananya, aplikasi khusus bernama SIM Nasional Presisi (Sinar) akan diresmikan pada Senin (12/4/2021) nanti.

Aplikasi tersebut dapat dipergunakan untuk skala nasional, tak terkecuali di Samarinda. Namun, Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil mengatakan, sebelum aplikasi Sinar dicanangkan, kepolisian di Samarinda telah menerapkan hal serupa ketika pandemi Covid-19 melanda.

"Kalau kami (Polresta Samarinda) sebenarnya sudah ada pendaftaran online untuk pembuatan SIM. Tetapi karena ini program dari Korlantas Mabes Polri dan masih dalam proses penyusunan, maka kami akan menunggu launching resminya," kata Ramadhanil, Rabu (7/4).

Hadirnya pelayanan SIM daring tentu memudahkan pemohon yang tak suka menunggu dan bolak-balik mengurus segala administrasi. Menurut Ramadhanil, aplikasi tersebut juga akan menyediakan layanan tes kesehatan dan psikologi.

"Setelah administrasinya selesai pemohon tinggal melakukan pendaftaran. Jika sudah selesai, pemohon akan diberi pilihan untuk mengambil sendiri atau diantarkan melalui kerjasama dengan pihak ketiga," paparnya.

Sayangnya, sebut Ramadhanil, layanan SIM online ini hanya dapat maksimal dilakukan bagi pemohon yang ingin memperpanjang lisensi mengemudi. Meski begitu, bagi pemohon yang ingin membuat baru tetap bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi ini jika semua syarat sudah terverifikasi.

"Saat ini kami masih mengkaji terkait ujian praktiknya. Apabila belum ada hasil, bisa jadi untuk ujian praktik pemohon tetap wajib datang ke Satpas," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵