KPFM SAMARINDA - Dua remaja berinisial ML (15) dan MF (16) ditangkap Satlantas Polresta Samarinda saat melintas di Jalan Dr Soetomo, Minggu (8/3/2020), sekitar pukul 12.30 WITA. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,32 gram.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, melalui Wakasat Lantas, AKP Noordhianto menjelaskan, ML dan MF nampak mencurigakan saat melintas dari Jalan Dr Soetomo menuju arah Jalan Pahlawan.
"Saat patroli rutin, petugas melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan, serta motor yang tidak sesuai standar. Jadi kami langsung menghentikan mereka," ujar Noordhianto, Senin (9/3) sore.
Aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan surat-surat berkendara. Badan ML dan MF digeledah. Petugas menemukan 9 poket sabu-sabu dari celana dalam MF. Remaja itu berperan sebagai pengendara motor.
"Totalnya mencapai 4,32 gram. Mereka juga tidak bisa menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi)," sebut Noordhianto.
Noordhianto menuturkan, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Satreskoba Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka kami serahkan ke Satreskoba untuk proses lebih lanjut," singkatnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima09 Mar 2020