Samarinda - Polsekta Samarinda Seberang, berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (27/7/2019).
Pelaku yang bernama Yuliansyah (48) terpaksa harus diringkus oleh unit reskrim Polsekta Samarinda Seberang, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kantong celananya.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pelaku tertangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa banyak orang - orang yang tidak di kenal sering memasuki sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Abdul Gani, RT 24, Kelurahan Sungai Keledang.
Merespon laporan tersebut, Petugas dari Polsekta Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Yuliansyah yang dicurigai sebagai salah satu pengedar narkotika tersebut.
Teguh mengatakan, Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 1 kotak kecil berwarna putih yang berisikan 9 poket narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku di dalam kantong celana, beserta sebuah timbangan Digital.
Setelah petugas melakukan interogasi, akhirnya kepolisian melakukan penggeledahan menuju rumah kontrakan pelaku. Teguh mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 6 poket narkotika jenis sabu-sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam botol deodorant.
Total barang bukti narkotika yang diamankan Polsekta Samarinda Seberang dari tangan Yuliansyah yaitu sebanyak 15 poket sabu-sabu seberat 9,21 gram/brutto.
"Setelah tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik dia, kita langsung amankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Teguh, Selasa (30/7/2019) sore.
Saat pemeriksaan, Yuliansyah mengakui bahwa dirinya sudah menjual narkotika selama dua bulan. Yuliansyah sebelumnya juga pernah bermasalah akibat melakukan tindakan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
"Saya hanya sopir tangki saja, jadi tidak sampai divonis," ucap Yuliansyah, Selasa (30/7/2019) sore.
Berdasarkan pengakuan Yuliansyah, dirinya menjual barang haram tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Bahkan dirinya mengaku baru dua kali menjual narkotika selama dua bulan ini.
Saat ini, Yuliansyah telah mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Seberang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima31 Jul 2019