968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Kunjang membekuk dua pria berinisial RI (24) dan AP (32) setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sebenarnya RI dan AP sempat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (17/12) karena ketahuan mencuri sepeda motor saat janji temu dengan korbannya dengan niatan untuk membeli sepeda motor di Jalan Banggeris.
Setelah berhasil menggondol sepeda motor korban, RI dan AP mempostingnya di Facebook dan sudah mengatur janji temu dengan pembeli lain di Jalan Ramania, Kecamatan Samarinda Ulu. Namun pembeli itu ternyata orang yang sebelumnnya menjadi korban, sehingga RI dan AP diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Ulu.
Lantaran korban tidak jadi membuat laporan, kedua pelaku ini akhirnya dibebaskan. Baru sebentar bebas, tiba-tiba RI dan AP lagi-lagi diamankan oleh pihak kepolisian. Kali ini personil Polsek Sungai Kunjang yang meringkus mereka lantaran terlibat kasus yang sama.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menuturkan, RI dan AP pernah terlibat kasus curanmor dengan modus yang sama di Jalan M Said. Saat itu, keduanya berniat membeli sepeda motor dari seseorang di Facebook, dan mengatur janji temu di sekitar Jalan M Said pada Jumat (13/12).
"Mereka bertemu dengan penjual motor di depan ATM kawasan M Said. Alih-alih membayar, keduanya malah membawa kabur motor tersebut ketika korban hendak mengecek bukti transfer," bebernya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Zainal, mereka sudah melakukan aksi serupa di dua lokasi, yakni di Jalan M Said dan Jalan Banggeris.
"Pengakuannya baru dua kali. Yang pertama di Jalan M Said yang laporannya ada di wilayah kami. Yang kedua pelaku sempat mencuri di Jalan Banggeris dan diamankan oleh korbannya. Sempat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, tapi karena korban tidak membuat laporan sehingga keduanya dibebaskan," imbuh Zainal.
Kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi, dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Dec 2024