968kpfm, Samarinda - Pengemudi mobil Toyota Kijang Innova, yang terbakar di Jalan Sulawesi pada April lalu, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pria bernama Jusman itu diciduk karena memodifikasi mobil untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
"Dia (pelaku) biasa mengisi dari SPBU ke SPBU. Pada saat kejadian, dia baru saja mengisi di SPBU. Setelah mengisi dan keluar tidak jauh dari area SPBU, pelaku menghentikan kendaraan dan mengosongkan tangki BBM nya secara manual untuk dipindahkan ke jeriken di dalam mobil," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Ary, Selasa (9/5).
"Rencananya BBM itu akan dijajakan oleh Jusman di toko kelontong miliknya," sambungnya.
Ary menerangkan, ketika mengosongkan tangki BBM-nya, kemudian Jusman hendak menyalakan mobilnya.
Tiba-tiba percikan api muncul dan menyebabkan mobil yang dikemudikan Jusman terbakar hebat. Akibat insiden tersebut 6 orang mengalami luka akibat ledakan yang timbul saat petugas memadamkan api.
Pasca kejadian sendiri pemilik kendaraan diketahui melarikan diri. Hampir sebulan berselang, Jusman akhirnya diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ary dalam konferensi pers di Polresta Samarinda pada Selasa (9/5).
"Benar yang bersangkutan sempat melarikan diri, tapi sekarang sudah kami amankan. Namun satu pelaku yakni pekerja dari Jusman yang bekerja dengan dia selama 3 bulan masih sedang kami kejar," tegasnya.
Jusman sendiri akan dijerat dengan Pasal 40 Juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 May 2023