Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 Aug 2022

Sengketa Lahan Di Jalan Nusyirwan Ismail, Proses Pengukuran Dilaksanakan Dua Tahap

968kpfm, Samarinda - Pasca pertemuan antara Pemkot Samarinda dan masyarakat pemilik lahan yang belum menerima uang ganti rugi di Jalan Nusyirwan Ismail pada Senin (8/8) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui Bidang Pertanahan segera melakukan proses pengukuran untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam proses pembayaran.

Kabid Pertanahan Dinas PUPR Samarinda, Ignatius Harry Sutadi menuturkan, proses pengukuran akan dilaksanakan lewat dua tahapan. Tahap pertama, pihaknya melakukan pengukuran badan jalan di jalur Ring Road II ini mulai dari Simpang 4 Loa Bahu sampai mendekati Jalan Suryanata.

"Kami meminta bantuan dari perwakilan warga untuk menunjukkan ujungnya. Jadi nanti data itu akan kami gambar dalam waktu 10 hari terhitung saat kesepakatan antara Pemkot dan warga untuk membuka jalan yang sebelumnya diblokir pada Senin lalu," kata Harry, Rabu (10/9).

Setelah selesai, proses pengukuran akan masuk ke tahap kedua di mana Harry akan memberikan undangan resmi kepada para pemilik lahan yang belum mendapat haknya untuk turun bersama memastikan dimana saja bidang tanah milik mereka. Dari informasi yang diperoleh, terdapat 47 bidang tanah dari 35 pemilik lahan yang belum mendapatkan uang pembebasan lahan.

Data tersebut, menurut Harry memang disinyalir belum benar-benar pasti karena tidak semua pemilik lahan belum mendapat uang ganti rugi. Terlebih sudah lamanya kasus ini membuat Harry dan jajarannya kesulitan untuk menemukan pemilik lahan karena banyak yang sudah pindah tangan.

"Jadi agak sulit untuk merekonstruksinya dan butuh waktu. Makanya untuk sementara kami prioritaskan yang 47 bidang lahan ini dulu. Kalau ada yang lain nanti bisa menyusul," ungkapnya.

Setelah kedua tahap pengukuran ini sudah diselesaikan, barulah nanti pihaknya akan menyerahkan data ini ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan appraisal harga bidang lahan milik warga. Di waktu yang sama, Pemkot juga akan meminta saran dari kejaksaan untuk menentukan metode pembayaran ganti rugi.

"Intinya kami menyiapkan datanya dahulu karena keduanya pasti akan membutuhkan data dari kami. Kalau sudah mendapat saran dari kejaksaan dan diperbolehkan, pasti akan kami bayarkan sesuai keputusan," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵