KPFM SAMARINDA - Petugas Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Samarinda berhasil mengamankan seorang pria bernama Jumadi (53) yang kedapatan menjual narkotika jenis double L atau biasa disebut pil koplo, pada Sabtu (26/10/2019) di Jalan Tarmidi, Samarinda.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan sebanyak 13 bungkus jumbo pil koplo dengan jumlah total mencapai 13 ribu butir yang hendak diperjual belikan oleh tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.600.000,- dan sebuah handphone dari tangan tersangka.
Kapolsek KP3 Samarinda, AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Tarmidi, Samarinda.
Atas informasi tersebut, petugas segera melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan Jumadi yang tengah membawa bungkusan plastik berwarna hitam.
"Begitu kita temukan, tersangka langsung melemparkan barang bukti berupa narkotika jenis double L sebanyak 13 bungkus," Ucap AKP Aldi Alfa Faroqi, Senin (28/10) sore.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas mendapati bahwa dalam satu bungkus jumbo terdapat kurang lebih 1.000 pil koplo. Menurut Aldi, pil koplo tersebut dijual dengan harga sebesar Rp 1.200.000,-/ bungkusnya.
"Jadi total yang kami amankan ada sekitar 13.000 pil koplo siap edar," Ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya baru melakukan penjualan barang haram tersebut dalam jangka waktu dua bulan terakhir. Jumadi sendiri hanya berperan sebagai penjual, dimana saat terjadi penindakan dirinya hendak mengantar barang tersebut kepada salah seorang pembelinya.
"Saya sedang menunggu salah satu pembeli, tapi tidak sempat bertemu," Ungkap Jumadi, Senin (28/10) sore.
Kepada KPFM, Jumadi menerangkan, dirinya terpaksa menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini meraup untung sebesar Rp 200.000,- dari setiap bungkus pil koplo yang berhasil dirinya jual.
Untuk sementara, pihak kepolisian sendiri tengah mendalami lebih dalam terkait keterlibatan Jumadi. Akibat perbuatannya, Jumadi akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan sesuai pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Oct 2019