Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Jan 2024

Sepeda Motor Pemuda Palaran Nyaris Dijual Tetangga

968kpfm, Samarinda - Hati-hati jika meminjamkan barang berharga kepada seseorang, meski orang terdekat sekalipun. Jangan sampai peristiwa yang dialami seorang pria yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, menimpa masyarakat lain.

Korban diketahui memiliki sebuah sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning yang selalu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun pada Senin (25/12) lalu, seorang tetangganya berinisial HN (25) datang ke rumahnya untuk meminjam sepeda motor dengan dalih ingin menjual ponsel di toko handphone.

Setelah dipinjamkan, sepeda motor korban justru tidak kunjung kembali hingga berhari-hari. Sadar bahwa harapan sepeda motornya kecil untuk kembali, korban lantas melaporkan kejadian ini kepada Polsek Palaran.

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung mengerahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," imbuh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, Jumat (5/1).

Proses penyelidikan akhirnya mulai membuahkan hasil. Petugas kepolisian berhasil melacak keberadaan HN yang masih ada di Kota Tepian. Tepat pada Selasa (2/1), HN akhirnya berhasil diciduk di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Dari hasil pemeriksaan, kata Zarma, pelaku nekat menjalankan aksinya lantaran sedang terhimpit masalah ekonomi. Rencananya, sepeda motor milik korban akan dijual dan telah di-posting di media sosial.

"Namun belum sempat dijual, kami lebih dulu mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor," ujar Zarma.

Atas perbuatannya itu, HN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵