968kpfm, Samarinda - Akibat lupa mengunci stang, seorang pria yang menghuni sebuah kos-kosan di Jalan Teuku Umar, Gang Durian Tunggal, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, harus kehilangan sepeda motor kesayangannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menerangkan, kronologis pencurian ini bermula ketika korban baru saja tiba di kos-kosannya setelah pulang dari bekerja pada Rabu (19/6). Sebelum memasuki kamar, korban memarkirkan sepeda motornya Honda Vario miliknya di parkiran depan teras dengan kondisi tidak terkunci stang dan standar dua.
"Karena lelah usai bekerja, korban beristirahat. Saat hendak bekerja keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran," sebut Zainal.
Tidak putus asa, korban berusaha bertanya kepada tetangga kosnya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor kesayangannya. Namun upayanya itu tidak membuahkan hasil, sehingga dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,5 juta.
Zainal menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi dan mencari rekaman CCTV di sekitar TKP. Setelah beberapa pekan, akhirnya pelaku pencurian berinisial UI berhasil tertangkap pada Selasa (8/7) di tepi Jalan Untung Suropati.
"Bersamanya kami amankan sepeda motor milik korban yang digunakan pelaku untuk keperluan sehari-harinya. Untuk motifnya masih kami dalami," ujar Zainal.
Atas perbuatannya itu, UI akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Jul 2024