968kpfm, Samarinda - Moda Transportasi Umum dapat dipastikan tetap beroperasi di tengah periode larangan atau peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Dengan demikian, bandara dipastikan tidak ditutup. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 7 Balikpapan, Anung Bayumurti.
Hanya saja calon pelaku perjalanan harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, serta Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"Mereka yang dapat menaiki pesawat terbang adalah yang masuk dalam pengecualian. Adapun mereka harus memenuhi dua syarat, yakni surat negatif covid-19 dan syarat keterangan perjalanan atau SIKM," ucap Anung Bayumurti.
Layani Distribusi Logistik dan Penjualan Tiket
Sama halnya dengan transportasi air. Pelabuhan tetap beroperasi saat periode larangan mudik. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II Samarinda, Salmet Isyadi.
"Jadi yang dilarang itu bukan kapalnya, tapi orang-orangnya yang mudik. Pelabuhan tetap beroperasi, tapi kami hanya melayani calon penumpang yang masuk dalam syarat pengecualian dalam aturan yang sudah disahkan, serta distribusi logistik," bebernya.
Slamet menjelaskan, meski tetap membuka operasional pelabuhan, semua jadwal pelayaran akan bergantung kepada perusahaan pelayaran. Perusahaan akan mempertimbangkan bisnis, karena tidak bisa mengangkut penumpang seperti arus mudik sebelumnya.
"Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan pelayaran terkait aturan ini. Penjualan tiket nantinya tetap ada tapi dengan kategori dan syarat seperti yang saya sebutkan tadi," sebutnya.
Lebih lanjut, KSOP Samarinda juga akan menggandeng unsur kemaritiman terkait seperti Pelindo, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI/Polri serta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengecekan administrasi calon pelaku perjalanan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Apr 2021