968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering di Kota Tepian. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja kering siap edar sejumlah setengah kilogram.
Delapan orang tersebut antara lain adalah MR (18), RS (17), ST (22), IP (23), RG (22), SF (17), BT (21) dan FE (31). Otak dari jaringan ini adalah MR selaku pemesan barang, di mana sisanya merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja di Kota Tepian yang dibekuk pada Senin (10/10) di Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa MR memesan ganja melalui media sosial Instagram dari seseorang yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dengan modal Rp 12 juta, remaja yang baru lulus sekolah menengah kejuruan (SMK) itu berani memesan 1 kilogram ganja yang datang menggunakan jasa ekspedisi.
"Berdasarkan proses penyidikan, pelaku ini baru satu kali melakukan pengiriman. Setengah kilogram ganja telah terjual, sementara sisanya sudah kami amankan. Untuk sementara kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar siapa pemasoknya," ucap Ary Fadli, Kamis (20/10).
Sementara itu, MR mengaku mendapatkan uang Rp 12 juta tersebut dari orang-orang yang telah memesan paketan ganja kering ini. Setelah tiba di Kota Tepian dan dijual, ia akan mendapat keuntungan sekitar Rp 5-6 juta rupiah.
"Jualnya biasanya sudah dalam bentuk lintingan ataupun per garis. Satu garisnya dijual dengan harga Rp 1 juta. Pembelinya rata-rata adalah pelajar dan mahasiswa atau dari komunitas," imbuhnya.
Imbas dari terbongkarnya jaringan ini, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Oct 2022