Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 27 Jun 2024

Setubuhi Adik Ipar Di Bawah Umur, Pria 33 Tahun Dibekuk Polsek Samarinda Kota

968kpfm, Samarinda - Seorang pria 33 tahun di Kecamatan Sambutan tega menggauli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Terungkapnya perbuatan pelaku bermula pada Minggu (23/6) sekitar pukul 22.00 WITA, di mana saat itu korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi kakak iparnya sendiri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari korban, kakak iparnya itu sering meraba-raba bagian tubuhnya, terutama di bagian sensitif gadis berusia 12 tahun itu.

"Tidak hanya dicabuli, korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali," ujar Satria.

Mengetahui hal itu, ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan menantunya itu ke Polsek Samarinda Kota. Satria mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta hasil visum dari korban.

Setelah dirasa cukup bukti, kata Satria, pihaknya langsung membekuk pelaku pada Senin (24/6) di kawasan Samarinda Ilir. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, tindakan tidak senonoh yang dilakukannya itu terjadi dua kali, di mana pertama kali pelaku melakukannya di kafe tempatnya bekerja.

"Sementara untuk yang kedua dilakukan di kediaman pelaku pada Minggu (23/6)," ucap Satria.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 76D Juncto pasal 81 Undang-Undanv RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵