Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 Jun 2024

Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Mertua, Motifnya Ingin Kuasai Harta

968kpfm, Samarinda - Masih ingat dengan peristiwa penganiayaan terhadap kakek 82 tahun bernama Widiyono di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin (27/5) lalu. Kini Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap teka-teki siapa pelaku penganiayaan pria lanjut usia (Lansia) tersebut.

Adapun pelakunya ialah seorang pria berinisial IS (32) dan menantu dari korban berinisial SO (39) yang menjadi otak dari upaya percobaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri. Kasus ini sendiri dilatarbelakangi akibat SO sakit hati lantaran diusir dari rumah dan dituduh mengambil uang untuk mengkonsumsi narkotika.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memaparkan, tindakan nekat SO yang bekerja sebagai buruh dorong gerobak di Pasar Segiri ini bermula ketika dia bercerita kepada IS terkait kekesalannya yang diusir mertuanya dari rumah dan dituduh kerap mengambil uang untuk membeli narkotika pada Kamis (23/5). Saat itu IS berceletuk agar SO membunuh mertuanya itu.

"Kemudian mereka berdua berpisah. Setelah itu mereka kembali bertemu dan SO menyetujui usulan IS untuk membunuh mertuanya. SO pun memberikan iming-iming Rp 15 juta jika IS berhasil membunuh korban," ucap Ary dalam konferensi pers pada Rabu (19/6).

Tepat pada Senin (27/5) SO mulai melancarkan rencananya dengan mengantarkan IS ke rumah mertuanya di Jalan Jelawat. Ary menuturkan, saat itu IS tampak mencoba mencari cara untuk lebih akrab bersama korban dengan memperlihatkan cincin, namun upayanya itu tidak digubris korban.

Ketika korban hendak menuju tempat tidurnya, tiba-tiba IS langsung memukul ke leher korban menggunakan besi bekas shockbreaker sebanyak dua kali. Tak berhenti sampai disitu, IS kemudian mencekik leher korban dan memukul sebanyak enam kali hingga korban tak sadarkan diri bersimbah darah.

"Setelah itu IS mengambil uang Rp 300 ribu dan meninggalkan korban begitu saja. Setelah itu korban ditemukan oleh warga dengan kondisi bersimbah darah, namun nyawanya berhasil diselamatkan," ujar Ary.

Proses penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Namun informasi yang simpang siur membuat kepolisian sedikit kesulitan mengungkap kasus ini. Setelah hampir satu bulan lamanya, akhirnya SO dan IS berhasil diamankan pada Sabtu (15/6) lalu.

"Untuk IS awalnya diamankan oleh Polsek Sungai Pinang karena terlibat kasus penadahan kasus curanmor. Dari keterangan IS inilah baru terungkap ternyata dalang dari percobaan pembunuhan itu adalah SO yang tak lain adalah menantu korban," imbuh Ary.

Sementara itu, menurut pengakuan SO, dirinya nekat merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri lantaran sakit hati ketika diusir dari rumah. Padahal selama ini, ia dan istrinya selalu merawat istri dari korban sebelum meninggal dunia. Bahkan sebelumnya SO dijanjikan akan mendapat warisan rumah dari korban.

"Mertua saya ini kan sudah ngomong bahwa yang jaga di rumah itu kan cuma saya dan istri saya, terus kami dijanjikan mau dikasih warisan rumah. Anak-anaknya kan banyak terus pada tidak terima, jadi maksud mau membunuh itu buat menguasai harta warisan itu. Tapi saya justru diusir. Dari situ saya sakit hati dan berniat untuk membunuh beliau," ungkap SO.

Atas perbuatannya itu, SO dan IS akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan perencanaan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵