968kpfm, Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Benua Etam.
Bahkan tak hanya di wilayah perkotaan, DPPKUKM Kaltim bakal memperluas sosialisasi pengaduan konsumen hingga ke daerah pelosok. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.
"Sosialisasi mengenai hal tersebut perlu dimasifkan. Ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa," ucap Heni.
Saat ini, kata Heni, indeks pemberdayaan konsumen di Kaltim sudah mencapai 52 poin yang artinya masuk kategori mampu. Namun dari angka itu, Heni sangat menyayangkan karena masih banyak konsumen yang memilih melapor secara luring saat mereka merasa dirugikan dalam kegiatan perdagangan.
Padahal DPPKUKM Kaltim telah menyediakan platform daring bernama SI-KOMENG (Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu). Standar operasional prosedur (SOP) SI-KOMENG mengharuskan setiap pengaduan yang masuk harus ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam. Penanganan itu bisa berupa rapat atau pemanggilan produsen terkait.
"Kita ingin masyarakat lebih melek dan memahami cara melaporkan pengaduan secara daring melalui SI-KOMENG. Melihat indeks pemberdayaan konsumen di Kaltim sudah cukup tinggi, maka target kita selanjutnya adalah meningkatkannya menjadi kategori kritis," ujar Heni.
Selain edukasi, Heni juga menegaskan pentingnya pengawasan terkait hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Dengan peningkatan layanan dan edukasi ini, Heni berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya sebagai konsumen, serta mampu berperan aktif dalam menjaga kualitas barang dan jasa di pasar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jan 2025