968kpfm, Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan Camat Samarinda Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi dugaan tambang batu bara ilegal yang berlokasi di Kelurahan Lempake.
Tiga wilayah tersebut berada di Jalan Joyo Mulyo RT 38 dan Jalan Sukorejo RT 42.
Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam mengatakan, mayoritas di kawasan Lempake ini banyak tambang batu bara ilegal dengan dalih bergerak di bidang perumahan. Ia menduga, penambang tak berizin tersebut menemukan emas hitam dahulu, baru membangun perumahan.
"Ini tidak bisa ditutup-tutupi. Banyak sekali oknum seperti itu di Lempake. Saya harap aktivitas seperti itu tidak berlanjut karena dapat merusak lingkungan," imbuh Syamsu Alam, Rabu (13/7).
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus menerangkan, berdasarkan hasil tinjauan di lapangan pada Rabu (13/7), pihaknya menemukan aktivitas pematangan lahan.
Terkait aktivitas penambangan batu bara ilegal, Agus menyebutkan bahwa sudah tidak ditemukan lagi adanya upaya pengerukan "emas hitam". Hanya saja terdapat satu lokasi yang ditemukan masih ada tumpukan batu bara.
"Ketika kami cek, ternyata izin pematangan lahannya tidak ada. Makanya kami sedang membuat surat penghentian sementara agar mereka mengurus izinnya," tutur Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa tupoksi pihaknya hanya sekadar menindak terkait izin pematangan lahan. Sementara untuk tambang batu bara ilegal, pihaknya tak berbuat, lantaran hal tersebut ranah dari Inspektur Tambang.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jul 2022