968kpfm, Samarinda - Pemkot Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada berbagai Apotek di Kota Tepian. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang petunjuk penggunaan obat sirup/cair pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Dari sidak yang berlangsung pada Rabu (26/10) ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemukan dua apotek di Jalan Pangeran Suryanata yang kedapatan masih memajang atau menjual obat sirup yang tidak termasuk dalam 133 obat sirup aman sesuai edaran Kemenkes RI.
"Selain masih menjual obat sirup yang ditarik sementara peredarannya oleh pemerintah, apoteker dari dua apotek ini tidak ada ditempat. Padahal mereka wajib standby di apotek tempat mereka bekerja," ucap Andi Harun, Rabu (26/10).
Menindaklanjuti temuan ini, orang nomor satu di Kota Tepian memberikan alternatif kepada apotek yang masih kedapatan menjual obat sirup yang dilarang untuk menyimpannya di gudang. Apabila tidak berkenan, mereka bisa menutup sementara apotek dan kemudian boleh beroperasi kembali ketika obat sirup yang dilarang tidak dipajang lagi atau diperjualbelikan.
Dari keseluruhan jalannya sidak, ada beberapa apotek yang mendapat apresiasi dari Andi Harun karena sudah menaati aturan yang berlaku dengan tidak memajang obat sirup yang dilarang. Ia pun berterima kasih kepada apotek tersebut karena telah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Hal ini kami lakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi semua masyarakat tahu bahwa bahaya akan obat sirup yang berpengaruh kepada kesehatan ginjal anak anak kita. Kami harap apotek lainnya tidak memajang 5 obat sirup yang diindikasikan berbahaya bagi kesehatan anak-anak," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Oct 2022