Main Image
Politik
Politik | 13 Jul 2022

Sidang Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Akademisi Hukum Unmul jadi Saksi Ahli

968kpfm, Samarinda - Polemik pergantian antarwaktu (PAW) kursi pimpinan di Karang Paci--sebutan gedung DPRD Kaltim--menemui babak baru. Pada Selasa (12/7), sidang perdata antara Makmur HAPK (ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024) melawan Partai Golkar berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Samarinda.

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli dari akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Dalam sidang bernomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr dengan jenis perkara perbuatan melawan hukum tersebut, Makmur menggugat DPP Golkar, DPD Golkar, dan Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro itu memaparkan sejumlah poin di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Rahardjo, serta dua Hakim Anggota, Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto.

Turut hadir dan mendengarkan, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Asran Siri. Di sisi lain, tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Lasila dan Saud Purba.

Castro menyebutkan, terdapat 2 poin utama dalam aturan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan proses hukum yang berkaitan dengan pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD.

Jika terjadi, maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan proses politik melalui rapat paripurna DPRD.

"Poin kedua, dalam kaitan dengan penghentian dan penggantian pimpinan DPRD, partai politik harus memberikan alasan-alasan yang rasional berdasarkan evaluasi kinerja. Bukan atas dasar suka atau tidak suka yang dinilai subjektif," kata Castor, Selasa (12/7).

"Itu karena pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik, namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang bersangkutan ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik," sebut dosen hukum tata negara itu menambahkan.

Castro melanjutkan, dalam aturannya pemberhentian dan pergantian pimpinan legislatif merupakan hak prerogatif partai politik (parpol). Kendati demikian, parpol tidak bisa seenaknya melakukan hal itu, agar tidak mengganggu fungsi dan tugas anggota dewan.

"Dua hal itu merupakan pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan MK yang jadi bagian tak terpisahkan dari amar putusan. Jadi ratio decidendi tersebut bersifat mengikat, sama halnya dengan amar putusan MK. Jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi, maka proses pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD, tidak sah secara hukum," tandasnya.

Dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang, kuasa hukum tergugat, La Sila menegaskan bahwa sebenarnya peralihan pucuk pimpinan DPRD Kaltim yang semula dijabat Makmur HAPK, kepada Hasanuddin Mas'ud sudah dapat dilaksanakan karena berbagai mekanisme resmi sudah dilakukan.

Berbagai upaya, seperti melakukan uji ke dalam Mahkamah Partai sudah dilakukan, di mana  sebagian besar kader Golkar telah menerimanya.

Terlebih serangkaian proses di internal Fraksi Partai Golkar sudah dilalui. Walau saat ini upaya hukum lanjutan dari penggugat masih terus berjalan, namun hal itu tidak bisa menggugurkan pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.

"Kami menyadari bahwa masih ada proses hukum yang berjalan. Tetapi intinya sengketa politik sudah tidak ada lagi. Putusan hukum dalam partai itu sudah final melalui paripurna. Di dalam DPRD itu sudah di uji," imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Andi Asran Siri menilai, walaupun dalam DPRD atau Undang-Undang sudah terpenuhi, tetapi apabila masih ada proses hukum yang berjalan, maka pergantian Ketua DPRD Kaltim belum boleh dilakukan.

Andi Asran juga menyinggung mengenai legalitas paripurna yang telah dilakukan Fraksi Partai Golkar untuk mengkudeta Makmur HAPK dari kursi pimpinan di Karang Paci.

"Paripurna yang dimaksud pihak tergugat itu berlangsung pada 2 November 2021 lalu. Saat itu kami masih melakukan upaya hukum dan proses putusan ada di Desember. Sehingga paripurna di November itu sudah menyalahi aturan," tutup Andi Asran.

Kendati proses persidangan sempat berjalan penuh dinamika, namun Ketua Majelis Hakim, Agus Rahardjo segera menengahi perdebatan antara pihak tergugat dan penggugat.

Pelaksanaan sidang pun ditunda sampai pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵