968kpfm, Samarinda - Satuan Polairud Polresta Samarinda membekuk seorang kurir sabu-sabu berinisial FR (27). FR ditangkap saat hendak berangkat dari Dermaga Mahakam Ulu Samarinda menuju Melak, Selasa (10/8) sekitar pukul 06.30 WITA.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji menerangkan, FR tertangkap ketika berada di dalam KM Putera Mahakam Indah 02. Namun, pihak kepolisian sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu-sabu karena disembunyikan pelaku.
"Saat kami geledah barang bawaannya. Kami temukan satu dus berisi mie instan. Kami buka kemasan yang terlihat aneh dan menemukan satu poket sabu-sabu seberat 32,67 gram," ucap Iwan, Kamis (12/8).
Perwira balok tiga itu menyebutkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa tiket kapal, manifes penumpang, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 330 ribu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia diberi uang sebesar Rp 1 juta untuk ongkos menuju Melak.
"Dia (pelaku) ngakunya akan diberi upah setibanya di Melak. Untuk perannya masih kami dalami. Namun dugaan kami dia sudah sering mengantar dan menjual barang haram ini," ungkap Iwan.
Kini Satuan Polairud Polresta Samarinda masih mendalami darimana asal narkotika yang dimiliki FR. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Aug 2021