Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 May 2023

Sindikat Curanmor Antarkota Curi 17 Motor, Tak Berdaya Dibekuk Polisi

968kpfm, Samarinda - Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kota dibekuk oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. Sebanyak 19 sepeda motor berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di mana 17 sepeda motor merupakan hasil curian, sementara dua lagi merupakan sarana yang digunakan para pelaku.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil meringkus empat orang pelaku yakni RE selaku otak dari sindikat ini bersama MY, kemudian AN yang berperan menjajakan sepeda motor hasil curian, serta DP yang menjadi penadah dari sepeda motor hasil kejahatan.

"Keempatnya kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Untuk tersangka berinisial RE kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan," imbuh Ary, Rabu (10/5).

Ary menjelaskan, kelompok ini menjalankan aksinya dengan cara yang berbeda. Jika biasanya para pelaku curanmor merusak paksa kunci, para pelaku ini justru lebih memilih membongkar dashboard sepeda motor incarannya untuk kemudian menyambungkan beberapa kabel yang ada di stop kontak, sehingga sepeda motor tersebut bisa menyala.

Tidak hanya di Samarinda, para pelaku ini juga kerap beraksi di beberapa daerah seperti Muara Badak, Samboja dan Tenggarong. Sebenarnya, lanjut Ary, total sepeda motor yang berhasil digasak kawanan ini berjumlah 24 unit. Namun 7 barang bukti lain masih dalam pencarian lantaran sudah dijual oleh para pelaku dengan sistem Cash on Delivery (COD).

"Mereka jual satu unit seharga Rp 5 juta. 4 unit kami temukan di lokasi penadah. Sementara 13 unit ditemukan di kediaman RE. Untuk tujuh barang bukti lainnya masih dalam pencarian," terangnya.

Berdasarkan pengungkapan ini, pihak kepolisian akan menjerat RE, AN dan MY dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk DP akan dijerat ke Pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah barang hasil curian dan terancam pidana 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵