Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 24 Jul 2023

Sindikat Narkoba Dibongkar, Sabu Disimpan dalam Teh Kotak

968kpfm, Samarinda - Jaringan peredaran narkotika di Kota Tepian diobrak-abrik jajaran Polsek Sungai Kunjang. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak tiga pelaku turut diamankan pihak kepolisian yakni FY (37), RD (40) dan MH (37) di tempat terpisah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pengungkapan awal bermula dari kediaman FY di Jalan Pangeran Antasari pada Rabu (12/7). Dari tangan FY, polisi hanya menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,43 gram. FY pun segera di interogasi hingga akhirnya penyelidikan mengarah pada pelaku lain yaitu RD yang bermukim tidak jauh dari kediaman FY.

"Setelah kami melakukan penggerebekan di kediaman RD, kami menemukan barang bukti 6 poket sabu siap edar, handphone dan uang tunai Rp 1.650.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba," sebut Ary, Kamis (20/7).

Pengembangan kembali dilakukan untuk mencari tahu pemasok dari dua pelaku yang telah diamankan. Hasilnya polisi kembali meringkus seorang pria berinisial MH di kawasan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Awalnya, polisi hanya menemukan 20 poket sabu siap edar yang dijatuhkan MH saat diamankan di sebuah warung.

"Namun saat kami geledah kediamannya, kami temukan 28 poket sabu-sabu siap edar lagi, serta dua poket sedang berisi sabu-sabu juga. Tidak hanya itu, ditemukan juga uang tunai Rp 80 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba ini serta alat bukti lainnya," ungkap Ary.

"Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari ketiga pelaku ini sebanyak 103 gram. Ketiganya ini merupakan seorang pengedar dan telah menjalankan bisnisnya kurang lebih 6 bulan," sambungnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵