968kpfm, Samarinda - Sindikat peredaran narkoba jenis ineks(ekstasi) antar negara berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda, Selasa (13/10/2020).
Kasus ini terungkap saat seorang pria berinisial HS (39) diringkus di sebuah hotel di Samarinda, tepatnya di Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena menjelaskan, dari tangan HS jajarannya berhasil menemukan satu buah kotak rokok di tong sampah yang berisi 98 butir ineks dengan berat 36,26 gram.
"Selain itu kami menemukan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta di dalam sebuah kotak handphone yang dibungkus plastik hitam di atas tempat tidurnya," ucap Andhika, Senin (20/10/2020).
Tidak berhenti sampai disitu, jajaran kepolisian kembali mengembangkan kasus berdasarkan keterangan HS. Akhirnya tidak berselang lama pihak kepolisian berhasil menciduk pria berinisial TS (40) di kediamannya di Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah bengkel kendaraan.
"Saat penggeledahan, kami menemukan sebuah sepatbor depan kendaraan yang dibalut plastik. Ketika dibuka berisi satu lembar kemasan makanan ringan asal Malaysia. Isinya 100 butir ineks seberat 37 gram/netto," imbuh Andhika.
"Selain itu juga ada satu buah kantong plastik warna hitam berisi 9 poket ineks sebanyak 802 butir, dengan berat 296,74 gram/netto dan satu bandel plastik serta satu buah handphone lipat," sambungnya.
Selain HS dan TS, kata Andhika, pihaknya juga meringkus PS (40) dan HR (34) di tempat berbeda, yakni di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu. Jajaran kepolisian juga menemukan 29 butir ineks dan 2 poket sabu-sabu kecil. Sehingga total ineks yang berhasil diamankan berjumlah 928 butir.
"Sebenarnya jumlahnya lebih banyak. Hanya saja sebagian sudah ada yang dijual, dan ada pula yang hancur," terangnya.
Dari hasil penyidikan juga, diketahui bahwa ineks berwarna hijau terang dengan merk Rolex ini dikirim langsung oleh seseorang di Penang, Malaysia yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Andhika menerangkan, sindikat ini menggunakan jasa ekspedisi internasional untuk membawa barang haramnya ke Kota Tepian.
"Untuk peran mereka ini rata-rata sebagai kurir. Sementara HS diduga sebagai pengendali barang," ujar Andhika.
Terpisah, salah satu pelaku yakni HS mengakui bahwa dirinya hanya disuruh oleh TN (DPO) untuk menerima paketan narkotika jenis ineks merk Rolex. Pengakuannya juga, dirinya sudah dua kali terlibat hal yang sama, dimana sebelumnya dia diberikan upah Rp 5 juta saat pengiriman pertama.
"Untuk pengiriman kedua, saya belum menerima upah. Tahunya saya disuruh ambil di SPBU Karang Paci sebelum demo mahasiswa terkait Omnibus Law pada Senin (12/10/2020)," ungkap HS.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Oct 2020