Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 30 Aug 2022

Sindikat Narkoba Samarinda-Kutim Dibekuk, 1 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Sangatta

968kpfm, Samarinda - Peredaran 1 kilogram (kg) sabu-sabu dari sindikat narkoba Samarinda-Kutai Timur (Kutim) berhasil digagalkan oleh Polresta Samarinda. Pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama antara Polresta Samarinda dan Rutan Kelas IIA Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, awalnya pihak kepolisian membekuk dua pria berinisial HW dan AR yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang. Dari keduanya, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 1 Kg, Kamis (25/8).

Ternyata setelah proses pengembangan, barang haram ini dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Samarinda berinisial RS. Dari rangkaian pengungkapan selanjutnya, polisi juga mengamankan empat orang di Samarinda dan Sangatta, yakni BD, MH, EF dan TS beserta 8 poket sabu-sabu ukuran kecil seberat 3,79 gram/Brutto.

"Mereka ini satu komplotan dan masuk dalam jaringan Samarinda-Kutim. Perannya ada yang perantara dan juga pengedar. Narkotika ini datang dari luar kota dan tiba di Samarinda lewat sistem jejak. Selanjutnya para pelaku ini membawa barang haram itu ke Sangatta untuk disebarkan," ungkap Ary, Senin (29/8).

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren membenarkan bahwa salah satu WBP-nya terlibat dalam mengendalikan narkotika. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas segera pemeriksaan di kamar sel yang dicurigai dan menemukan pelaku, yakni RS beserta alat komunikasi yang diperolehnya dari WBP yang sudah bebas.

Menurut Alanta, RS baru 4 bulan menjalani masa hukuman dari total vonis 10 tahun. Setelah diselidiki, ternyata RS sudah 5 kali bolak-balik hotel prodeo atas kasus serupa. Atas perbuatannya itu, kini RS sanksi berupa pencabutan hak-hak berupa tidak mendapatkan remisi, tidak mendapat menerima kunjungan, dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi.

"Selain itu kami berikan kurungan isolasi selama 1 bulan. Selain itu juga saat ini, Rutan berkemungkinan akan mengajukan yang bersangkutan untuk dimutasi ke Lapas Nusakambangan atau Lapas di sekitaran Kaltim," tegasnya.

Lebih lanjut, Alanta mengapresiasi Polresta Samarinda atas upaya bekerjasama dengan Rutan Kelas IIA Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵